ADSENSE HERE!
Jakarta - Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan melaporkan
data realisasi uang tebusan program pengampunan pajak (tax amnesty)
senilai Rp 4,78 triliun sampai dengan 5 September 2016. Berasal dari
31.322 Surat Pernyataan Harta (SPH) dan jumlah harta mencapai Rp 223,89
triliun. Ada yang menarik yaitu uang tebussan terendah Rp 32.
Dirjen Pajak Kemenkeu, Ken Dwijugiasteadi merinci uang tebusan Rp
4,78 triliun berasal dari Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi Rp 4,24 triliun
(UMKM Rp 280 miliar dan Non UMKM Rp 3,96 triliun). Dari Badan
menyumbang Rp 540 miliar (UMKM Rp 10 miliar dan Non UMKM Rp 530 miliar).
"Mayoritas peserta program tax amnesti adalah WP Orang Pribadi Non
UMKM dengan rata-rata deklarasi harta Rp 10,86 miliar dengan uang
tebusan Rp 259 juta," katanya saat Konferensi Pers di kantor Kemenkeu,
Jakarta, Selasa (6/9/2016).
Lebih jauh diakui Ken, uang tebusan yang berasal dari deklarasi dalam
negeri dan repatriasi oleh WP Orang Pribadi Rp 2,88 triliun, deklarasi
luar negeri Rp 1,36 triliun. Tebusan WP Badan dari deklarasi dalam
negeri dan repatriasi Rp 517,81 miliar dan Rp 21,09 juta deklarasi luar
negeri.
Ken menambahkan, uang tebusan tertinggi sebesar Rp 286,26 miliar dari
WP Orang Pribadi yang berasal dari deklarasi dalam negeri dan
repatriasi. Deklarasi luar negerinya tebusan tertinggi Rp 59,88 miliar.
Dari WP Badan, uang tebusan tertinggi Rp 139,26 miliar untuk deklarasi
dalam negeri dan repatriasi, sementara deklarasi luar negeri Rp 5,93
juta.
"Tapi ada lho uang tebusan terendah cuma 32 perak rupiah di deklarasi dalam negeri dan repatriasi," ucap Ken.
Selanjutnya, deklarasi luar negeri uang tebusan terendah Rp 2.480
dari WP Orang Pribadi. Sedangkan WP Badan, uang tebusan terendah
masing-masing Rp 1.000 dan Rp 400.
Ketika dikonfirmasi mengapa ada WP yang membayar uang tebusan hanya
Rp 32, Ken tidak memberikan alasannya. Ia hanya menjawab singkat.
"Emboh, wong ngemis kali (red-tidak tahu, orang mengemis kali)," kata
Ken dengan nada bercanda.
Lebih jauh dijelaskan, jumlah harta yang diungkap maupun dialihkan ke
dalam negeri mencapai Rp 223,89 triliun hingga 5 September 2016.
Detailnya, harta dari deklarasi dalam negeri Rp 175,21 triliun, luar
negeri Rp 35,60 triliun, dan repatriasi Rp 13,08 triliun.
SPH yang masuk sampai periode 5 September ini, totalnya 31.322 SPH.
Rinicannya, SPH dari WP Orang Pribadi 25.218 SPH (UMKM 9.920 SPH dan Non
UMKM 15.298 SPH). Dari WP Badan 6.104 SPH (UMKM 1.851 SPH dan Non UMKM
4.253 SPH).
"Rata-rata jumlah SPH per hari meningkat sangat signifikan dari 25
SPH di Juli menjadi 705 per hari di 30 September 2016," jelas Ken.
ADSENSE HERE!


No comments:
Post a Comment