ADSENSE HERE!
Jakarta - Dugaan penggunaan bahan kadaluarsa pada makanan Pizza Hut dan Marugame Udon tengah diusut pihak Kepolisian.
Kasus ini pun mendapat perhatian dari Anggota Komisi IX DPR RI,
M Iqbal dengan memanggil Menteri Kesehatan (Menkes) serta Badan
Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM), termasuk pihak manajemen Pizza Hut
dan Marugame Udon terkait tudingan pemakaian bahan kedaluwarsa karena
dianggap sebagai bentuk penipuan konsumen.
Politikus dari Fraksi
Partai Persatuan Pembangunan menyerahkan sepenuhnya kepada pihak
Kepolisian untuk menyelidiki kasus tersebut secara tuntas. Tentunya
dibantu pemerintah, dalam hal ini BPOM serta Kementerian/Lembaga
terkait.
"Kita serahkan penyelidikan dan penyidikan kasus Pizza
Hut kepada pihak yang berwenang, yakni kepolisian. Kalau benar ada
pelanggaran, harus dikenakan sanksi," ujar Iqbal saat dihubungi
Liputan6.com, Jakarta, Selasa (6/9/2016).
Sebagai reaksi dari Komisi IX DPR, Iqbal mengaku, akan meminta
penjelasan kepada BPOM dan Menkes. Jika diperlukan, anggota dewan yang
menangani kesehatan ini akan memanggil pihak manajemen Pizza Hut dan
Marugame Udon.
"Kita lagi bahas RKA K/L, jadi nanti sekalian
disinggung terkait masalah penggunaan bahan kedaluwarsa pada pizza Hut
dan Marugame Udon. Itu kita agendakan minggu depan, karena kita mau
dengar penjelasan langsung dari BPOM dan Menkes," ujar dia.
Jika terbukti manajemen Pizza Hut dan Marugame Udon melanggar ketentuan Undang-undang (UU) Pangan dengan memperpanjang masa kedaluwarsa dan penggunaan bahan kedaluwarsa, Iqbal menyebut hal itu sebagai penipuan publik.
"Bila
terbukti pakai bahan kedaluwarsa, kita sangat menyesalkan ya karena
sudah 30 tahun lebih Pizza Hut beroperasi di Indonesia. Jika benar, ini
adalah bentuk penipuan konsumen yang harus mendapatkan hukuman atau
sanksi sesuai UU, baik pidana maupun perdata," ujar dia.(Fik/Ahm)
ADSENSE HERE!


No comments:
Post a Comment